Selasa, 07 Desember 2010

Rukun Islam ke-5: Haji

A.  Pengertian Haji
Haji berasal dari bahasa Arab yaitu hajja, yahujju, hajjan yang berarti berziarah atau mengunjungi. Sedangkan menurut istilah haji merupakan rukun Islam ke-5 yang artinya menziarahi atau mengunjungi Baitullah di Makkah dengan niat, cara, dan waktu tertentu.


B.  Hukum dan Dasar Perintah Pelaksanaan Haji
Hukum mengerjakan haji adalah wajib satu kali seumur hidup bagi orang yang telah mukallaf dan mampu, atau dengan kata lain telah memenuhi syarat. Adapun dasar perintah pelaksanaan haji antara lain terdapat pada Q.S. Al-Imran ayat 97:


Artinya: “… Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, …

C.  Syarat-Syarat Haji

1. Syarat Sah Haji
a.  Islam
b.  Baligh
c.  Berakal

    2. Syarat Wajib Haji

    Seseorang diwajibkan haji jika sudah merdeka dan mampu mengerjakan ibadah haji. Menurut jumhur ulama seorang budak yang belum merdeka tidak wajib melaksanakan haji. Dan maksud mampu adalah seseorang sanggup menjalani haji secara langsung tanpa diwakilkan kepada orang lain, baik secara fisik maupun hartanya.

    Namun jika seseorang mampu di bidang harta namun fisiknya tidak mampu, menurut Syafi’i, orang tersebut wajib mewakilkan hajinya agar dijalani oleh orang lain, atas nama dan dari harta orang yang fisiknya tidak mampu tersebut. Pelaku haji atas nama orang lain diutamakan orang itu sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri. Dan ibadahnya tersebut menurut mayoritas ulama bernilai sunnah. Sebaliknya menurut Malik dan Abu Hanifah, orang yang tidak mampu menjalaninya sendiri, tidak wajib dijalani oleh orang lain.


    D.  Rukun dan Wajib Haji

    1. Rukun Haji
    Rukun haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan sewaktu melaksanakan haji, sahnya haji tergantung padanya dan tidak dapat diganti dengan dam bila ditinggalkan. Adapun rukun haji terdiri dari:

    a.       Ihram, merupakan niat mulai mengerjakan haji dengan memakai pakaian ihram. Syarat awalnya adalah tempat (miqat makan) dan waktu (miqat zamani). Adapun miqat-miqat makan yaitu:

    a)      Untuk jamaah haji dari Madinah, ihramnya dimulai di Dzulhulaifah.

    b)      Untuk jamaah haji dari Syam, ihramnya dimulai dari Juhfah.

    c)      Untuk jamaah haji dari Najed, ihramnya dimulai dari Qarnul Manzil.

    d)      Untuk jamaah haji dari Yaman, ihramnya dimulai dari Yalamlam.

    Sedangkan maqat zamani, yaitu: Pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan sembilan hari di bulan Dzulhijjah.

    b.      Wuquf adalah hadir di padang Arafah waktunya mulai tergelincir matahari tanggal 9Dzulhijjah sampai dengan terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.

    c.       Tawaf yaitu mengelilingi Ka’bah. Tawaf terdiri dari tiga macam yaitu:

    a)      Tawaf qudum, ketika tiba di Makkah.

    b)      Tawaf ifadhah, setelah melempar jumrah aqabah pada hari kurban.

    c)      Tawaf wada’, ketika akan meninggalkan Makkah.

    Para jumhur ulama sepakat bahwa tawaf yang termasuk rukun adalah tawaf ifadhah.

    d.      Sa’i yaitu berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan Marwah.

    e.       Thahallul ialah mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya 3 helai.

    f.        Tertib


       2. Wajib Haji

    Wajib haji adalah sesuatu yang perlu dikerjakan dalam pelaksanaan ibadah haji, tetapi sahnya haji tidak tergantung padanya, dan boleh diganti dengan dam apabila ditinggalkan. Yang termasuk wajib haji adalah:

    a.       Ihram dari miqat.

    b.      Berada di Mudzdalifah sesudah tengah malam hari raya haji.

    c.       Melontar tiga jumrah pada tiap-tiap hari tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah.

    d.      Tawaf Wada’ yaitu tawaf sewaktu akan meninggalkan kota Makkah.

    e.       Menjauhkan diri dari segala larangan/ segala muharramat.


    E.     Larangan Selama Mengerjakan Haji
    Larangan bagi orang yang sedang mengerjakan haji dalam keadaan ihram antara lain:

    a.  Bagi laki-laki tidak boleh memakai pakaian berjahit dan tidak boleh menutup kepala. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Pakaian apa yang dikenakan oleh orang yang berihram?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Janganlah kamu mengenakan baju, surban (tutup kepala), celana, mantel, dan khuf, kecuali bagi seseorang yang tidak bisa mendapatkan sandal, boleh mengenakan khuf dengan dipotong lebih rendah dari dua mata kaki, . . .’ ‘’. (HR. Bukhari Muslim)

    b.  Bagi perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan. Hadits Rasulullah SAW riwayat Malik dari Abu Dawud:“Bahwa Rasulullah SAW melarang (perempuan yang berihram) menggunakan cadar wajah dan sarung tangan”. (HR. Bukhari Muslim)

    c.  Dilarang memotong kuku, rambut, dan bulu badan.

    d.  Dilarang memakai minyak rambut dan wangi-wangian:“Janganlah memakai pakaian yang diberi wangi-wangian dan wars.” (HR. Bukhari Muslim)

    e.  Dilarang mengadakan akad:“Tidak boleh orang yang sedang ihram itu nikah, menikahkan, dan juga tidak boleh meminang”. (HR. Muslim dan Abu Dawud)

    f.  Dilarang berburu. Firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 96: Artinya:  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram… Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram …

    g.  Dilarang bersetubuh.

        F.      Sunnat-Sunnat Haji
        a.  Ifrad.
        b.  Mandi.
        c.  Membaca talbiyah.
        d.  Berdoa sesudah membaca talbiyah.
        e.  Berdzikir sewaktu thawaf.
        f.   Shalat dua rakaat sesudah thawaf.
        g.  Masuk ke Ka’bah.

        G.    Macam-Macam Haji
        1.      Haji Ifrad
        Haji ifrad terlepas dari tamattu’ dan qiran. Ifrad adalah melakukan haji dahulu, kemudian baru ihram umrah.

        2.      Haji Tamattu’
        Tamattu’ adalah mengerjakan umrah di bulan-bulan haji di mulai dari miqat, sebelum mengerjakan haji. Ini biasanya jika pelakunya berdomisili di luar kota Makkah, kemudian datang ke Baitullah untuk melakukan tawaf umrah, bersa’i, lalu berthahallul. Dia tetap berada di Makkah tanpa pulang ke kampung halamannya, kemudian ia melaksanakan haji pada tahun itu juga.

        3.      Haji Qiran
        Qiran adalah memulai dua ibadah sekaligus, yaitu umrah dan haji bersama-sama di dalam bulan-bulan haji, atau memulai umrah terlebih dahulu kemudian diiringi dengan haji sebelum umrah berakhi

        Tidak ada komentar:

        Posting Komentar